Thursday, October 23, 2008

Alkohol Sama Bahayanya Dengan Narkoba!

 
Alkohol Sama Bahayanya Dengan Narkoba!

INI SEPERTI IRONI. Tak henti kita baca penangkapan gembong-gembong narkoba kelas kakap. Tak henti-hentinya kita baca, penggrebegan tempat-tempat pembuatan ekstasi terbesar, tapi kita juga baca penderita dan pemakai narkoba tiap tahun malah meningkat. Ada apa ini?

Sedikit kisah tentang persoalan narkoab di luarnegeri. Laporan Police Foundation (Yayasan Polisi) di Inggris mengakui bahwa undang-undang dan hukum yang ada untuk pemilikan mariyuana menyebabkan lebih banyak kerugian daripada untuk mencegah. Laporan mengusulkan pencabutan ancaman penjara untuk pengguna mariyuana dengan menentukan mariyuana sebagai narkoba kelas C dibanding kelas B sekarang, dan juga untuk mengubah status ecstasy dan LSD dari kelas A menjadi kelas B. Perubahan ini akan menciptakan "hierarki kerugian" yang lebih sesuai dan meningkatan kepercayaan pada undang-undang.

Ketua penyelidikan, Lady Runciman, mengatakan, "Kami menyimpulkan bahwa pesan yang paling bahaya adalah pesan bahwa semua narkoba sama bahayanya. Jika remaja tahu dari pengalaman sendiri bahwa sebagian dari pesan dilebih-lebihkan atau bohong, ada risiko serius mereka akan mengabaikan semua sisa pesan...Bukti baru-baru ini menunjukkan ada keperluan mendesak untuk mengarahkan perhatian pada kerugian yang utama dari heroin dan kokain.

Mariyuana: Laporan mengatakan penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerugian fisik dan mental, dan mabuk karena mariyuana dapat membahayakan orang lain, tetapi mariyuana kurang merugikan dibanding alkohol dan tembakau. (Laporan mengesankan jika alkohol dianggap sebagai narkoba, itu akan ditetapkan sebagai kelas A, sama dengan kokain, heroin dan metadon, dan tembakau akan menjadi kelas B, sama dengan amfetamin, barbiturat dan kodein). Undang-undang mariyuana membebani mengenai terutama kaum muda dari kelompok minoritas di perkotaan dalam mempidanakan mereka, dan ini akhirnya merusak masa depan jangka panjangnya, dan merusak hubungan antara polisi dan masyarakat.

Yayasan tersebut mengusulkan ancaman penjara untuk pemilikan mariyuana sebaiknya diganti dengan sistem peringatan non-resmi, peringatan resmi dan denda tetap, dengan maksimum 3.500 pound (lebih dari 5.000 dolar AS) untuk pelanggar terus-menerus. Denda sebaiknya tidak mengandung catatan pidana. Dampak utama dari klasifikasi mariyuana kembali sebagai narkoba kelas C akan mencabut kekuasaan polisi untuk penangkapan karena pemilikan, walaupun polisi tetap berkuasa untuk razia dalam pencarian narkoba. Penyelidikan menyarankan orang yang menanam mariyuana dalam jumlah kecil untuk keperluan sendiri sebaiknya didenda atau diperingati seperti yang memiliki, dan tidak lagi dianggap pengedar. Penyelidikan juga mengusulkan meringankan undang-undang mengenai pemakaian tempat untuk menghisap mariyuana, dan peraturan mengenai penggunaan narkoba ini untuk keperluan medis. Namun itu tidak sampai mendukung pendirian kedai kopi gaya Belanda yang menjual mariyuana.

Ecstasy dan LSD: Setelah menerima nasihat dari Royal College of Psychiatrists mengenai kerugian relatif narkoba terawas, penyelidik ingin mengubah klasifikasi narkoba ini. Dikatakan narkoba tersebut kurang berbahaya secara bermakna daripada heroin dan opiat lain atau kokain. Ada kurang dari sepuluh kematian terkait ecstasy setiap tahun, dibanding dengan 2.100 kematian dari narkoba ilegal lain.

Lagi pula, ecstasy dan LSD tidak seadiktif narkoba kelas A lainnya. Laporan mengatakan mengklasifikasikan mereka sama dengan heroin dan kokain dapat memberi pesan pada pengguna ecstasy bahwa narkoba kelas A lain akan menyebabkan sedikit dampak kerugian.

Pengedaran: Laporan mendesak sanksi yang jauh lebih keras untuk pengedar semua narkoba ilegal. Dikatakan walaupun peningkatan besar dalam penyitaan, tidak ada bukti bahwa narkoba lebih sulit diperoleh atau lebih mahal.

Laporan mengusulkan penciptaan pelanggaran baru yaitu pengedaran, yang dapat membolehkan pengadilan menghukum pengedaran terus-menerus dibanding dengan satu tindakan pemasok terpencil. Sebuah badan diusulkan didirikan untuk menyita semua harta terkait narkoba dari pedagang yang dihukum.

Pedoman hukuman baru diperlukan untuk menentukan pengadilan memperhatikan faktor menjengkelkan seperti kelibatan dalam kelompok kriminal teratur, penggunaan kekerasan atau senjata api, memasok narkoba pada anak, atau memakai anak sebagai pengedar. Diusulkan hukuman keras untuk perdagangan dalam narkoba kelas A (penjara 20 tahun dibanding dengan maksimum 15 tahun sekarang), dan tidak mengubah maksimum 14 tahun penjara untuk perdagangan dalam narkoba kelas B, tetapi maksimum untuk narkoba kelas C sebaiknya dinaikkan dari lima menjadi tujuh tahun.

Itu memang cerita diluarngeri. Bagaimana Indonesia? Jangan kaget kalau oknum aparat polisi atau tentara ternyata juga menjadi "beking" dari peredaran barang haram tersebut. Perputaran narkoba yang tiada habisnya itu, memag menyedihkan. Kekuatan yang paling dahsyat untuk menangkalnya adalah diri kita sendiri. Sekali jatuh, teruruklah kita. [joko/foto: istimewa]


No comments:

Post a Comment